Sebagai perusahaan yang taat pajak, tentunya Anda akan mempelajari banyak hal tentang perpajakan di Indonesia, salah satunya ialah tentang Web Efaktur Pajak. Namun sebelum membahas mengenai web efaktur, adakalanya Anda bisa menyimak terlebih dahulu mengenai apa itu e-faktur?
Daftar Isi Konten
TogglePengertian e-Faktur
Yang dimaksud dengan eFaktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau mengirimkan laporan PPN secara elektronik. e-Faktur bukanlah faktur pajak fisik karena diisi secara elektronik melalui aplikasi atau web efaktur pajak (web based).
Apa itu Web Efaktur Pajak?
Website Efaktur Pajak adalah aplikasi berbasis website yang perlu bekerja dengan koneksi internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.
Namun untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terpasang sertifikat elektronik kepemilikan, misalnya saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Fungsi Website Efaktur Pajak
Jika Anda bertanya web e-Faktur pajak untuk apa sih? Website efaktur pajak ini digunakan untuk laporan SPT Masa PPN. Aplikasi ini telah menjadi saluran untuk melaporkan SPT PPN masa pajak sejak September 2020. Sebelumnya, SPT PPN secara berkala hanya disampaikan melalui skema CSV melalui DJP Online.
Apa yang Dimaksud Dengan Password User PKP?
Bagi Anda yang masih bingun Password PKP / eNofa itu yang mana? Password akun PKP / e-Nofa adalah Password yang diberikan oleh PKP pada saat mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Bentuk password PKP terdiri dari 8 – 15 digit kombinasi angka dan huruf kapital.
Siapa Saja yang Harus Membuat e-Faktur?
Menurut Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, yang harus membuat efaktur adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain itu mereka juga diwajibkan untuk membuat melaporkan faktur pajak dengan mengunggahnya ke web dan mendapatkan persetujuan dari DJP.
Cara Lapor SPT Masa PPN di Web Efaktur Pajak
- Login dengan username dan password PKP ke situs web efaktur
- Posting SPT
- Isi masa dan tahun pajak
- Buka SPT
- Buka halaman Beranda / Home
- Isi nama, tanggal dan ceklis pernyataan
- Upload sertifikat digital
- Langkah terakhir: klik Lapor.
Agar lebih jelasnya Anda dapat menonton video berikut ini.
Seperti itulah informasi mengenai Pengertian e-Faktur, Cara Login dan Lapor di Website e-Faktur Pajak, semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin lapor efaktur pajak.