Site icon Szeto Accurate Consultants

Subjek Pajak adalah: Pengertian, Jenis dan Perbedaanya

Subjek Pajak adalah Pengertian Jenis dan Perbedaanya

Subjek Pajak adalah Pengertian Jenis dan Perbedaanya

Apakah yang dimaksud dengan Subjek Pajak (Tax Subject)? Subjek Pajak adalah sebuah entitas yang terikat oleh perundang-undangan yang berlaku, bisa berupa individu atau badan hukum.

Subjek pajak merujuk kepada individu atau entitas yang diidentifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa hak dan kewajiban Tax Subject bervariasi.

Tidak semua Tax Subject, bahkan, memiliki tanggung jawab perpajakan seperti kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Untuk lebih memahami esensi Tax Subject, mari kita telaah lebih lanjut dalam konteks perpajakan di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Di Indonesia, subjek pajak dibagi menjadi dua kategori: subjek pajak dalam negeri dan Tax Subject luar negeri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas perbedaan keduanya.

Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili atau durasi aktivitas bisnis di Indonesia. Ini mencakup individu, entitas, dan warisan yang belum dibagi.

Sebagai contoh, individu dapat dianggap sebagai Tax Subject dalam negeri jika lahir atau tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat untuk tinggal lama di Indonesia. Demikian pula, badan dianggap Tax Subject dalam negeri jika didirikan atau beroperasi di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Namun, ada pengecualian untuk badan tertentu yang dikecualikan berdasarkan regulasi pemerintah pusat atau daerah, seperti BUMN/BUMD.

Warisan yang belum terbagi juga dianggap Tax Subject dalam negeri karena mewakili kesatuan dari pewaris, dilindungi oleh hukum Indonesia, dan terlibat dalam aktivitas ekonomi di Indonesia.

Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri mencakup individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, dan badan usaha tetap yang tidak memiliki pendirian di Indonesia namun menjalankan usaha di sana.

Perbedaan Antara Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Setelah memahami pengertian subjek pajak dalam dan luar negeri, mari kita bahas perbedaan mendasar di antara keduanya, terutama terkait pemenuhan kewajiban pajak:

Jenis Tax Subject Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri terdiri dari tiga jenis: individu, badan, dan warisan yang belum terbagi. Namun, terdapat satu jenis Tax Subject lagi yang belum disebutkan, yaitu badan usaha tetap.

Exit mobile version