Konsultasi Gratis

Subjek Pajak adalah: Pengertian, Jenis dan Perbedaanya

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on linkedin
Subjek Pajak adalah Pengertian Jenis dan Perbedaanya

Apakah yang dimaksud dengan Subjek Pajak (Tax Subject)? Subjek Pajak adalah sebuah entitas yang terikat oleh perundang-undangan yang berlaku, bisa berupa individu atau badan hukum.

Subjek pajak merujuk kepada individu atau entitas yang diidentifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa hak dan kewajiban Tax Subject bervariasi.

Tidak semua Tax Subject, bahkan, memiliki tanggung jawab perpajakan seperti kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Untuk lebih memahami esensi Tax Subject, mari kita telaah lebih lanjut dalam konteks perpajakan di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Di Indonesia, subjek pajak dibagi menjadi dua kategori: subjek pajak dalam negeri dan Tax Subject luar negeri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas perbedaan keduanya.

Baca juga:  Fungsi dan Elemen Cost Control dalam Bisnis

Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili atau durasi aktivitas bisnis di Indonesia. Ini mencakup individu, entitas, dan warisan yang belum dibagi.

Sebagai contoh, individu dapat dianggap sebagai Tax Subject dalam negeri jika lahir atau tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat untuk tinggal lama di Indonesia. Demikian pula, badan dianggap Tax Subject dalam negeri jika didirikan atau beroperasi di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Namun, ada pengecualian untuk badan tertentu yang dikecualikan berdasarkan regulasi pemerintah pusat atau daerah, seperti BUMN/BUMD.

Warisan yang belum terbagi juga dianggap Tax Subject dalam negeri karena mewakili kesatuan dari pewaris, dilindungi oleh hukum Indonesia, dan terlibat dalam aktivitas ekonomi di Indonesia.

Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri mencakup individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, dan badan usaha tetap yang tidak memiliki pendirian di Indonesia namun menjalankan usaha di sana.

Baca juga:  Sistem POS Untuk Bisnis F&B Seperti Restoran dan Cafe

Perbedaan Antara Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Setelah memahami pengertian subjek pajak dalam dan luar negeri, mari kita bahas perbedaan mendasar di antara keduanya, terutama terkait pemenuhan kewajiban pajak:

  • Tax Subject dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan dari dalam dan luar Indonesia, sementara Tax Subject luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber di Indonesia.
  • Tax Subject dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sementara Tax Subject luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak tunggal.
  • Tax Subject dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sedangkan Tax Subject luar negeri tidak menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak final.
Baca juga:  Akun Diskresi Dalam Perdagangan, Apa Artinya?

Jenis Tax Subject Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri terdiri dari tiga jenis: individu, badan, dan warisan yang belum terbagi. Namun, terdapat satu jenis Tax Subject lagi yang belum disebutkan, yaitu badan usaha tetap.

  • Individu: Orang pribadi, baik WNI atau WNA, yang tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi di negara ini.
  • Badan: Semua badan yang beroperasi di Indonesia, kecuali yang bersifat non-komersil dan dibiayai oleh APBN/APBD.
  • Warisan yang Belum Terbagi: Harta warisan yang harus dibayar terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum pembagian. Kewajiban pajak dimulai saat warisan belum terbagi dan berakhir saat pembagian selesai.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT): Bentuk usaha pribadi dari individu yang tidak tinggal di Indonesia atau badan yang tidak memiliki pendirian di Indonesia tetapi menjalankan usaha atau kegiatan di sini. BUT dapat berupa tempat manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dll.
Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on linkedin
Ahmad Yani
Ahmad Yani

CEO at Szeto Accurate Consultants | Accounting Service | Digital Business Transformation | Business Integrator | System Integrator

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.