Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu sertifikat elektronik pajak dan bagaimana fungsi kerjanya dalam membuat faktur pajak.
Daftar Isi Konten
ToggleApa itu Sertifikat Elektronik Pajak?
sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan otentikasi yang menunjukkan identitas badan hukum atau statusnya dalam transaksi elektronik.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) atau badan berwenang lainnya. Pengertian sertifikat ini dapat dilihat dalam Petunjuk Teknis Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak, e-certificate pajak dan Pengakuan Wajib Pajak (Peraturan DJP No. PER-04/PJ/2020).
Sertifikat ini merupakan tanda pengenal wajib pajak yang penting dalam sistem perpajakan. Ini diberikan hanya kepada wajib pajak sebagai bukti otentikasi pajak elektronik. Layanan pajak tersebut meliputi:
- Pembuatan nomor seri faktur pajak,
- Pembuatan e-faktur
- Pembuatan e-bupot
- Pembuatan e-objection
- dan layanan e-tax lainnya yang mungkin diperkenalkan di masa mendatang.
Fungsi e-Certificate Pajak
Dalam perpajakan, sertifikat memiliki dua fungsi, yaitu:
- Ini memastikan integritas data dengan mendeteksi perubahan pada dokumen yang ditandatangani.
- Ini berarti waktu penandatanganan dapat diverifikasi dan integritas data dapat diverifikasi.
Fungsi utama sertifikat adalah untuk menerbitkan dan/atau meminta faktur elektronik dan tanda terima elektronik. Jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak, Anda wajib memiliki dan menggunakan e-faktur. Untuk menerima e-faktur, Anda harus memiliki nomor seri faktur pajak. Anda bisa meminta nomor ini melalui aplikasi e-receipt yang bisa digunakan untuk meminta serial number secara online. Untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak, Anda harus memiliki e-certificate pajak.
Sertifikat ini juga diperlukan untuk mengakses aplikasi e-receipt, yang dapat digunakan oleh semua pengusaha kena pajak di Indonesia. Aplikasi ini akan membantu Anda membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan pasal 23/26 SPT PPh. Semua tugas tersebut dapat diselesaikan melalui aplikasi 23/26 e-receipt.
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak
Untuk mendapatkan e-certificate pajak, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor pajak dan mengisi dokumentasi yang diperlukan. Anda harus melakukan ini secara pribadi dan Anda tidak dapat mendelegasikannya kepada orang lain. Pemohon harus seorang direktur atau orang yang namanya muncul di dokumen perusahaan. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Lengkapi formulir permintaan e-sertifikat dan siapkan frasa sandi.
- Selesaikan langkah-langkah verifikasi identitas dan autentikasi.
- Siapkan dokumen asli dan berikan fotokopi dokumen-dokumen berikut: KTP/izin tinggal/paspor/NPWP dan akte pendirian usaha (akte pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap).
- Untuk wajib pajak badan, siapkan dokumen identitas salah satu direktur (KTP/izin tinggal/paspor/NPWP), dokumen pendirian usaha (akte pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat penunjukan dari kantor pusat untuk representasi permanen).
Jika Anda memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendapatkan e-certificate. Sertifikat ini akan membantu Anda mengakses berbagai layanan pajak elektronik seperti faktur elektronik, kwitansi elektronik, dan layanan pajak elektronik lainnya.