Szetoaccurate.com – Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN naik jadi 12% per tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan ini tentunya akan berdampak langsung pada perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Sebagai pelaku usaha, memahami cara menghitung PPN yang baru sangat penting agar Anda bisa tetap mematuhi aturan perpajakan tanpa mengganggu kestabilan keuangan perusahaan.
Mengapa Tarif PPN Naik Jadi 12%?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut dia, pelaksanaan tarif PPN baru ini dilanjutkan karena masyarakat sudah memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
Kenaikan tarif PPN naik jadi 12% adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, seiring dengan kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan ini berlaku terutama bagi wajib pajak badan usaha dan beberapa kategori penghasilan tertentu.
Rumus Menghitung PPN dengan Tarif 12%
Rumus dasar untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Harga Barang/Jasa × Tarif PPN
Dengan tarif PPN sebesar 12%, maka Anda tinggal mengalikan harga barang atau jasa dengan 12%.
Misalnya, sebuah perusahaan menjual barang dengan harga sebelum PPN sebesar Rp 10.000.000. Maka perhitungan PPN-nya adalah:
PPN = Rp 10.000.000 × 12% = Rp 1.200.000
Total Harga yang Dibayar Konsumen = Harga Barang + PPN
Total Harga = Rp 10.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 11.200.000
Cara Mengetahui Harga Asli Jika Sudah Termasuk PPN
Jika harga yang disebutkan sudah termasuk PPN, maka cara menghitung besarnya PPN adalah dengan membagi harga tersebut dengan 112% (karena PPN adalah 12%).
Rumus untuk mencari harga sebelum PPN:
Harga Sebelum PPN = Harga Termasuk PPN : (1 + Tarif PPN)
Misal, harga termasuk PPN yaitu Rp 11.200.000, maka:
Harga Sebelum PPN = Rp 11.200.000 : (1 + 12%) = Rp 10.000.000
PPN-nya adalah Rp 11.200.000 − Rp 10.000.000 = Rp 1.200.000
Persiapan Menghadapi PPN Naik Jadi 12%
Agar perusahaan tetap stabil menghadapi PPN naik jadi 12%, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
1. Evaluasi Struktur Keuangan Perusahaan
Analisis ulang pengeluaran dan pendapatan perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada pengeluaran yang tidak perlu.
2. Manfaatkan Insentif Pajak
Pastikan perusahaan Anda memanfaatkan semua insentif yang tersedia, seperti fasilitas pajak untuk UMKM atau sektor tertentu.
3. Gunakan Software Akuntansi
Menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online dapat membantu Anda menghitung pajak dengan lebih mudah dan akurat. Software ini juga memungkinkan Anda membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan.
4. Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar perhitungan pajak perusahaan Anda tetap sesuai dengan aturan.
Kesimpulan
Tarif PPN naik jadi 12% di tahun 2025 memang menjadi tantangan baru bagi dunia usaha. Namun, dengan pemahaman yang baik dan persiapan yang matang, perusahaan Anda tetap bisa menjalankan operasional tanpa kendala. Pastikan untuk menghitung pajak dengan cermat agar tidak ada kesalahan yang merugikan.
Untuk membantu perusahaan Anda mengelola PPN dengan lebih mudah, gunakan Accurate Online. Dengan fitur-fitur canggihnya, Accurate Online akan mempermudah penghitungan dan pelaporan pajak perusahaan Anda. Hubungi customer service kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut!