Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh wilayah tersebut untuk kepentingan pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. (Hamdani Aini)
Pajak dan retribusi adalah salah satu dari sekian banyak pajak yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan.
Tujuannya adalah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak dan retribusi, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya
Pajak kabupaten / kota maka ranahnya terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu retribusi terdiri terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi jasa perizinan tertentu.
Daftar Isi Konten
ToggleRetribusi Jasa Umum
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi jasa usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Retribusi jasa perizinan tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Baca Juga : Aplikasi e-Nofa : Pengertian, Fungsi, dan Ketentuan
Cara membayar pajak daerah
Tata cara pembayaran diatur dalam pasal 11 Undang – undang nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak dan retribusi yaitu :
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
Surat Ketetapan Pajak , Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
Bupati atau walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
Pajak daerah ditetapkan dengan peraturan kabupaten. Pasal 47 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1997 tentang pajak mengatakan bahwa peraturan propinsi dan kabupaten / kota tentang pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Untuk pembayaran pajak PBB, masyarakat bisa menggunakan Sistem Manajemen Informasi Pajak (SISMIOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online dan aplikasi Sistem Online Pajak Daerah (SOPD) untuk 9 pajak.
Wajib pajak cukup dengan masuk ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda Padang , memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), masukkan data-data yang harus diisi sesuai dengan yang seharusnya dan wajib pajak bisa langsung membayar ke bank yang bekerja sama dengan Bapenda Padang , yakni Bank BTN, Bank Nagari dan Bank BRI dengan membawa hasil cetak pengisian data.