Szeto Accurate Consultants

NPWP Online: Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi & Badan

NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor pokok atau bukti identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini jika Anda belum mempunyai nomor pokok wajib pajak bisa daftar NPWP Online melalui website ereg.pajak.go.id/daftar.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Undang-Undang KUP ini wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat usaha Wajib Pajak, dan Wajib Pajak tersebut akan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Apa Saja Persyaratan Membuat NPWP?

Persyaratan untuk mendapatkan NPWP antaralain Anda harus memiliki Dokumen yang diperlukan sebagai permohonan lengkap Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Syarat Membuat NPWP Untuk Pribadi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak bekerja secara mandiri, berupa:

Syarat Membuat NPWP Untuk Badan

Bagi Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator dalam usaha minyak dan gas bumi yang berorientasi pada keuntungan. formulir:

Cara Membuat NPWP Online di Laptop dan HP

Daftar NPWP Online via ereg.pajak.go.id
Daftar NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Saat ini, Anda dapat menerbitkan NPWP online secara online. Jika Anda bertanya apakah bisa daftar NPWP lewat HP maka Dirjen Pajak menjawabnya dengan menghadirkan opsi untuk membuat NPWP online yang dapat dilakukan dengan koneksi internet dari laptop dan ponsel Android atau iOS. Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak terdekat untuk melaporkan pajak Anda kepada pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP Anda secara online:

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat email yang valid dan buat kata sandi.
  4. Buka tautan konfirmasi yang dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Ikuti instruksi dalam email masuk dari Dirjen Pajak. Setelah proses aktivasi selesai.
  6. Silakan masuk ke sistem pendaftaran elektronik menggunakan alamat email dan kata sandi akun yang dibuat sebelumnya.
  7. Setelah masuk ke halaman pendaftaran, isilah data diri Anda dengan lengkap dan benar.
  8. Setelah memasukkan data pribadi Anda, ikuti semua langkah pengisian dengan cermat.
  9. Setelah semua formulir diisi dengan lengkap, klik tombol pendaftaran untuk menyerahkan formulir pendaftaran ke kantor pajak yang terdaftar.
  10. Setelah selesai, Dirjen Pajak akan meninjau aplikasi NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir, status pendaftaran akan muncul di panel kontrol situs pajak ereg.
  12. Di sini, pendaftar harus mengklik tombol kirim token dan memasukkan kode verifikasi, lalu klik tombol “Kirim”.
  13. Email konfirmasi akan dikirim.
  14. Salin token yang diterima. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian periksa email masuk Anda untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak.

Itu dia beberapa persyaratan dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain membuat NPWP online, identifikasi pajak ini juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Daftar NPWP Online Dalam 3 Langkah

Untuk mengajukan NPWP online, Anda harus menyelesaikan 3 langkah penting. Namun, sebelum melakukan ini, Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk membuat NPWP online, di antaranya sebagai berikut:

1. Mendaftarkan Akun NPWP secara online

Untuk mendaftar secara online, Anda harus mengakses website https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik “Daftar” untuk membuat akun baru dengan alamat email aktif Anda. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung memeriksa email Anda dan mengikuti tautan yang Anda terima. Lanjutkan dengan mengisi kredensial akun Anda. Setelah detail pendaftaran Anda lengkap dan benar, periksa kembali email Anda dan klik tautan yang Anda terima untuk mengaktifkan akun Anda.

2. Mengisi Formulir NPWP Secara Online

Untuk melengkapi formulir pendaftaran NPWP online, Anda harus login terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat. Kemudian dengan hati-hati isi semua informasi yang diberikan. Setelah Anda mengisi semua detail yang diperlukan dalam formulir NPWP online, pastikan untuk mencentang kotak di sebelah pernyataan yang benar dan lengkap, lalu klik “Selesai” untuk menyelesaikannya.

3. Penyerahan Formulir NPWP Online

Setelah Anda mengklik “Selesai” di menu formulir pendaftaran NPWP daring, Anda akan diarahkan ke menu panel kontrol. Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “request token”. Kemudian Anda bisa langsung mengecek kembali email Anda. Salin kode yang dihasilkan untuk proses selanjutnya. Setelah berhasil menyalin kode yang Anda terima melalui email, Anda harus kembali ke halaman dasbor dan kemudian klik tombol kirim aplikasi. Masukkan kode yang Anda salin, lalu klik Kirim. Setelah menyelesaikan pendaftaran NPWP online, aplikasi Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Agar aplikasi Anda segera diproses, Anda dapat menghubungi pos pemeriksaan terkait melalui telepon dalam waktu 1 jam setelah menyelesaikan pendaftaran online.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar NPWP

Pertanyaan Seputar NPWP

NPWP Bisa Dilihat Dimana?

Buka ereg.pajak.go.id. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar. Jika NPWP masih aktif, nomor dan identitas akan muncul secara otomatis.

Apakah NPWP Harus Dibayar Setiap Bulan?

Pembayaran pajak penghasilan ini memungkinkan setiap wajib pajak untuk membayar jumlah pajak yang berbeda setiap bulan tergantung pada jumlah pendapatan untuk bulan tersebut.

NPWP Apakah Bisa Di Cairkan?

NPWP tidak bisa di cairkan namun sejak terdaftarnya nama Anda sebagai pemegang kartu NPWP, sejak itulah hak dan kewajiban perpajakan efektif melekat pada Anda seumur hidup.

Exit mobile version