Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor pokok atau bukti identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini jika Anda belum mempunyai nomor pokok wajib pajak bisa daftar NPWP Online melalui website ereg.pajak.go.id/daftar.
Daftar Isi Konten
ToggleSiapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Undang-Undang KUP ini wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat usaha Wajib Pajak, dan Wajib Pajak tersebut akan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa Saja Persyaratan Membuat NPWP?
Persyaratan untuk mendapatkan NPWP antaralain Anda harus memiliki Dokumen yang diperlukan sebagai permohonan lengkap Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Syarat Membuat NPWP Untuk Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak bekerja secara mandiri, berupa:
- Fotokopi kartu tanda penduduk warga negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau bekerja secara mandiri berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin
- Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing, dan fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya lura atau lurah, atau lembar tagihan tenaga listrik dari perusahaan tenaga listrik/bukti pembayaran tenaga listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri.
- Apabila Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenakan pajak tersendiri karena menghendakinya secara tertulis berdasarkan perjanjian bagi hasil, dan wanita kawin yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka pernyataan tersebut juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi surat persetujuan pembagian penghasilan dan harta kekayaan atau surat pernyataan keinginan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Syarat Membuat NPWP Untuk Badan
Bagi Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator dalam usaha minyak dan gas bumi yang berorientasi pada keuntungan. formulir:
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan akta pendirian bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan pengangkatan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi KTP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya lura atau kepala desa dalam hal penanggung jawab warga negara asing; dan
- Fotokopi izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya Lurah atau walikota, atau tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Bagi Wajib Pajak badan nonkomersial, dokumen yang dipersyaratkan hanya disajikan dalam bentuk: fotokopi
- KTP elektronik salah satu pimpinan badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus
- Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang dikenakan pajak hanya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam bentuk kerjasama operasi, berupa:
Fotokopi perjanjian kerjasama/akta konstituen sebagai bentuk kegiatan bersama;
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing peserta dalam bentuk kerjasama operasi yang harus memiliki NPWP;
Fotokopi kartu orang pribadi NPWP salah satu pengurus perusahaan yang berbentuk kerjasama operasi atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lur atau kepala desa dalam hal yang bertanggung jawab adalah warga negara Asing; dan
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa.
Cara Membuat NPWP Online di Laptop dan HP
Saat ini, Anda dapat menerbitkan NPWP online secara online. Jika Anda bertanya apakah bisa daftar NPWP lewat HP maka Dirjen Pajak menjawabnya dengan menghadirkan opsi untuk membuat NPWP online yang dapat dilakukan dengan koneksi internet dari laptop dan ponsel Android atau iOS. Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak terdekat untuk melaporkan pajak Anda kepada pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP Anda secara online:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat email yang valid dan buat kata sandi.
- Buka tautan konfirmasi yang dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Ikuti instruksi dalam email masuk dari Dirjen Pajak. Setelah proses aktivasi selesai.
- Silakan masuk ke sistem pendaftaran elektronik menggunakan alamat email dan kata sandi akun yang dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman pendaftaran, isilah data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Setelah memasukkan data pribadi Anda, ikuti semua langkah pengisian dengan cermat.
- Setelah semua formulir diisi dengan lengkap, klik tombol pendaftaran untuk menyerahkan formulir pendaftaran ke kantor pajak yang terdaftar.
- Setelah selesai, Dirjen Pajak akan meninjau aplikasi NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir, status pendaftaran akan muncul di panel kontrol situs pajak ereg.
- Di sini, pendaftar harus mengklik tombol kirim token dan memasukkan kode verifikasi, lalu klik tombol “Kirim”.
- Email konfirmasi akan dikirim.
- Salin token yang diterima. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian periksa email masuk Anda untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak.
Itu dia beberapa persyaratan dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain membuat NPWP online, identifikasi pajak ini juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Daftar NPWP Online Dalam 3 Langkah
Untuk mengajukan NPWP online, Anda harus menyelesaikan 3 langkah penting. Namun, sebelum melakukan ini, Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk membuat NPWP online, di antaranya sebagai berikut:
- Alamat email aktif
- Scan KTP
- Scan surat keterangan kerja dari tempat kerja (bagi pegawai) atau scan SK PNS (khusus PNS/ASN)
- Surat keterangan usaha atau SIUP (khusus bagi pengusaha)
1. Mendaftarkan Akun NPWP secara online
Untuk mendaftar secara online, Anda harus mengakses website https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik “Daftar” untuk membuat akun baru dengan alamat email aktif Anda. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung memeriksa email Anda dan mengikuti tautan yang Anda terima. Lanjutkan dengan mengisi kredensial akun Anda. Setelah detail pendaftaran Anda lengkap dan benar, periksa kembali email Anda dan klik tautan yang Anda terima untuk mengaktifkan akun Anda.
2. Mengisi Formulir NPWP Secara Online
Untuk melengkapi formulir pendaftaran NPWP online, Anda harus login terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat. Kemudian dengan hati-hati isi semua informasi yang diberikan. Setelah Anda mengisi semua detail yang diperlukan dalam formulir NPWP online, pastikan untuk mencentang kotak di sebelah pernyataan yang benar dan lengkap, lalu klik “Selesai” untuk menyelesaikannya.
3. Penyerahan Formulir NPWP Online
Setelah Anda mengklik “Selesai” di menu formulir pendaftaran NPWP daring, Anda akan diarahkan ke menu panel kontrol. Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “request token”. Kemudian Anda bisa langsung mengecek kembali email Anda. Salin kode yang dihasilkan untuk proses selanjutnya. Setelah berhasil menyalin kode yang Anda terima melalui email, Anda harus kembali ke halaman dasbor dan kemudian klik tombol kirim aplikasi. Masukkan kode yang Anda salin, lalu klik Kirim. Setelah menyelesaikan pendaftaran NPWP online, aplikasi Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Agar aplikasi Anda segera diproses, Anda dapat menghubungi pos pemeriksaan terkait melalui telepon dalam waktu 1 jam setelah menyelesaikan pendaftaran online.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar NPWP
NPWP Bisa Dilihat Dimana?
Buka ereg.pajak.go.id. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar. Jika NPWP masih aktif, nomor dan identitas akan muncul secara otomatis.
Apakah NPWP Harus Dibayar Setiap Bulan?
Pembayaran pajak penghasilan ini memungkinkan setiap wajib pajak untuk membayar jumlah pajak yang berbeda setiap bulan tergantung pada jumlah pendapatan untuk bulan tersebut.
NPWP Apakah Bisa Di Cairkan?
NPWP tidak bisa di cairkan namun sejak terdaftarnya nama Anda sebagai pemegang kartu NPWP, sejak itulah hak dan kewajiban perpajakan efektif melekat pada Anda seumur hidup.