Szetoaccurate.com – Menghitung upah lembur karyawan adalah aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam perusahaan. Perhitungan upah lembur ini tidak hanya sekadar menghitung jam kerja tambahan. Ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan agar perhitungan tersebut sesuai regulasi dan menghindari potensi sengketa antara perusahaan dan karyawan.
Di Indonesia, perhitungan upah lembur diatur oleh UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Memahami ketentuan hukum ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar hak-hak karyawan.
Ketentuan Waktu Kerja dan Lembur Karyawan
Berikut ini beberapa ketentuan terkait waktu kerja dan lembur karyawan suatu perusahaan:
Jam Kerja Reguler:
- 6 hari kerja/minggu: 7 jam/hari atau 40 jam/minggu.
- 5 hari kerja/minggu: 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
Batas Lembur:
- Maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
- Lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan. Selain itu, perusahaan harus mencatat jam lembur secara rinci sebagai bukti jika terjadi sengketa.
- Upah lembur termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Perusahaan harus memastikan potongan pajak sesuai aturan.
Rumus Menghitung Upah Lembur Karyawan
Untuk menghitung uang lembur karyawan, berikut ini beberapa ketentuan yang penting untuk Anda ketahui:
Upah Per Jam:
- Upah per jam dihitung dengan rumus yaitu upah bulanan : 173
- Angka 173 berasal dari jumlah jam kerja rata-rata dalam sebulan.
Lembur di Hari Kerja:
- Jam pertama lembur: 1,5 x upah per jam.
- Jam berikutnya: 2 x upah per jam.
Lembur di Hari Libur:
- Perusahaan 5 hari kerja/minggu yaitu 8 jam pertama: 2 x upah per jam. Jam ke-9 dan ke-10: 3 x upah per jam. Jam ke-11 dan ke-12: 4 x upah per jam.
- Perusahaan 6 hari kerja/minggu yaitu Jam pertama hingga ketiga: 2 x upah per jam. Jam berikutnya hingga jam ke-8: 3-4 x upah per jam.
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Jika seorang karyawan memiliki upah bulanan Rp4.000.000 dan melakukan lembur selama 3 jam pada hari kerja, maka upah lembur yang diperoleh yaitu:
Hitung upah per jam:
Upah Per Jam: Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121
Hitung upah lembur:
Jam pertama: 1,5 × Rp 23.121 = Rp 34.682.
Jam kedua dan ketiga: 2 × Rp 23.121 = Rp 46.242 (per jam).
Maka total upah lembur yaitu Rp 34.682 + (2 × Rp 46.242) = Rp 127.166
Faktor yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Upah Lembur
Berikut ini beberapa faktor yang penting untuk Anda perhatikan dalam melakukan perhitungan terkait upah lembur:
Komponen Upah:
- Dasar perhitungan lembur adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Jika upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, maka dasar perhitungan menggunakan 75% dari total upah.
Kondisi Hari Libur:
- Perhitungan lembur di hari libur lebih kompleks karena tarif yang lebih tinggi, terutama pada jam tertentu.
Optimalkan Perhitungan Lembur dengan Accurate Online
Mengelola perhitungan lembur karyawan secara manual bisa memakan waktu dan rentan kesalahan. Software akuntansi seperti Accurate Online dapat mempermudah Anda menghitung upah lembur secara otomatis dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dengan fitur lengkap untuk penggajian, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan perhitungan yang akurat. Anda dapat menghubungi customer service kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan solusi terbaik bagi bisnis Anda!