Konsultasi Gratis

Koreksi Fiskal Positif: Pengertian, Jenis dan Contoh Perhitungan

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on linkedin
Koreksi Fiskal Positif

Pengertian Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif adalah suatu mekanisme yang menyebabkan peningkatan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Koreksi positif dilakukan terhadap Laporan Laba Rugi Komersial Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan yang terutang.

Jenis Koreksi Fiskal Positif

Terdapat beberapa jenis koreksi fiskal positif, di antaranya:

  1. Pembagian laba, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Contoh kasus: Pada tahun 2021, PT. Cahaya Anggoda Sejati membagikan dividen sebesar Rp100.000.000 kepada pemegang saham. Dividen tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya bagi perusahaan tersebut.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, cadangan asuransi termasuk bantuan sosial, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri.
  4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika premi tersebut dibayar oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  5. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
  7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah, serta sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
  8. Pajak Penghasilan.
  9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang terkait dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  12. Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah yang ditentukan dalam metode penghitungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  13. Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah yang ditentukan dalam metode penghitungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  14. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
  15. Biaya entertainment yang tidak dilampirkan pada daftar biaya entertainment dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.
  16. Biaya promosi yang tidak dilampirkan pada daftar biaya promosi dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.
  17. Pembayaran Sanksi Administrasi Pajak dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tergabung.
Baca juga:  Tutorial Accurate Duplikasi Data Usaha di Accurate Online

Contoh Perhitungan pada Wajib Pajak Badan

Berikut adalah contoh perhitungan koreksi fiskal positif pada Wajib Pajak Badan:

PT. Mahesa Angga Perkasa merupakan Wajib Pajak Badan yang pada tahun pajak 2021 menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Perhitungan koreksi fiskal positif PT. Mahesa Angga Perkasa sebagai berikut:

  • Laba Neto Komersial: 230.000.000
  • Sumbangan ke Warga sekitar Pabrik: 3.000.000
  • Pembayaran Sanksi Administrasi Pajak: 200.000
  • Biaya Entertainment tanpa lampiran Daftar Nominatif: 2.500.000
  • Jumlah Koreksi Fiskal Positif: 5.700.000 (3.000.000 + 200.000 + 2.500.000)
  • Laba Kena Pajak / Laba Fiskal / Penghasilan Kena Pajak: 224.300.000 (230.000.000 – 5.700.000)
Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on linkedin
Ahmad Yani
Ahmad Yani

CEO at Szeto Accurate Consultants | Accounting Service | Digital Business Transformation | Business Integrator | System Integrator

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.