Aplikasi e-Faktur / eNofa 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan pemberlakuan tarif PPN terbaru sebesar 11%. Bagaimana cara mengupdate aplikasi dan apa saja perubahan pada sistem aplikasi terbaru enofa ini?
Daftar Isi Konten
TogglePembaruan Aplikasi e-Faktur / eNofa
Pada awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis e-Faktur / eNofa 3.1 sebagai pembaruan dari versi sebelumnya yaitu e-Faktur / eNofa 3.0. Pada versi 3.1, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat memasukkan dokumen PMSE, dokumen BC 4.0 yang telah diisi sebelumnya, mengkredit pajak masuk yang ditagihkan ke SKP, dan mengkonfirmasi SPPB untuk faktur pajak 07 saat barang masuk ke daerah pabean. Perubahan ini tentu memudahkan PKP untuk membuat dan mengelola faktur pajaknya.
Kemudian, pada awal April 2022, tarif PPN baru resmi diberlakukan, yakni 11%. Seiring dengan peraturan baru ini, Ditjen Pajak telah merilis aplikasi e-Faktur / eNofa 3.2 yang sistemnya telah disesuaikan dengan tarif terkini. Oleh karena itu, wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus melakukan upgrade untuk dapat membuat e-Faktur / eNofa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fitur Aplikasi e-Faktur / eNofa 3.2
Aplikasi e-Faktur / eNofa 3.2 download tidak hanya mengubah tarif PPN, tetapi juga memiliki sejumlah pembaruan lain yang harus diperhatikan oleh panel kontrol.
- Perubahan tarif PPN 11%. Pada aplikasi e-Faktur / eNofa versi terbaru, PKP sudah dapat membuat faktur pajak elektronik dengan tarif PPN 11%.
- Memperbaiki kesalahan dalam nomor dokumen tambahan.
- Penambahan kode transaksi 05 pada waybill keluar bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan niaga tertentu, serta penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak tertentu sesuai dengan ayat (1) pasal 9A UU HPP.
- Penambahan kode transaksi dokumen faktur pajak lain untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan niaga tertentu, serta penyediaan Barang/Jasa Kena Pajak tertentu sesuai dengan pasal 9A ayat (1) UU HPP.
Fitur-fitur baru yang terdapat pada e-Faktur / eNofa 3.2. Lalu bagaimana cara download dan update aplikasi e-Faktur / eNofa 3.1 ke 3.2?
Download eNofa 3.2
Pedoman untuk Memperbarui Faktur Elektronik 3.2
Kembali ke pembahasan e-Faktur 3.2, untuk dapat mengupdate aplikasi e-Faktur ke versi terbaru, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama-tama, wajib pajak perlu mengubah nama folder e-Faktur versi lama, misalnya menjadi “…_old”. Selain itu, wajib pajak harus melakukan backup data terlebih dahulu.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengupdate aplikasi e-Faktur 3.2.
- Download patch enofa 3.2 terbaru sesuai dengan spesifikasi perangkat komputer Anda. Wajib Pajak dapat mengunduh patchnya di sini: e-Nofa Online – Direktorat Jenderal Pajak
- Jika sudah berhasil mendownload patch terbaru, ekstrak e-Faktur 3.2.
- Kemudian salin folder database (db) dari e-Faktur versi lama dan pindahkan ke folder e-Faktur 3.2 yang telah diekstrak.
- Kemudian buka folder “EtaxInvoiceUpd.exe” di folder e-invoice terakhir dan tunggu prosesnya sampai selesai.
- Rename atau rename folder “EtaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_OLD.exe”, lalu jalankan EtaxInvoice seperti biasa.
- Masuk dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi Anda.
- Pembaruan aplikasi berhasil jika ada pemberitahuan yang mengatakan “Versi Aplikasi: 3.2.0.0”.
- Setelah pembaruan berhasil, instal ulang e-sertifikat untuk dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak.
Demikian tutorial atau langkah-langkah update aplikasi eNofa 3.2. Update aplikasi e-Faktur sehingga Anda dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Atau, silakan gunakan e-Faktur untuk mengelola faktur komersial dan faktur pajak untuk setiap transaksi bisnis yang sedang berlangsung.