Site icon Szeto Accurate Consultants

Daftar EFIN Online Untuk Wajib Pajak Pribadi & Bisnis

Daftar EFIN Online

Daftar EFIN Online

EFIN pajak adalah nomor pokok wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP). Sebelum Anda mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) menggunakan eFiling, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN online?

Cara Daftar EFIN Online

Bagaimana Jika Saya Terlambat Membayar Pajak?

Jika wajib pajak terlambat, wajib pajak dikenakan denda sebesar Rp100.000,- sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Jika Sudah Dapat EFIN, Tapi Lupa Data Login ke DJP Online

Bagaimana jika kita sudah memiliki EFIN untuk login ke website DJP Online, tapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:

  1. Wajib Pajak (WP) yang lupa EFIN-nya harus terlebih dahulu mencari EFIN di kotak suratnya dengan melakukan pencarian langsung “EFIN”.
  2. Jika EFIN tidak ditemukan dalam email, Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum menelepon, pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). . Hal ini dikarenakan pegawai Kring Pajak akan melakukan verifikasi identitas wajib pajak.
  3. Wajib Pajak (WP) juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Penerimaan Negara (KPP), jangan lupa membawa kartu NPWP dan KTP.

Pengajuan EFIN dalam rangka pengajuan SPT Tahunan melalui e-Filing tunduk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2015 Terkait Penjaminan Transaksi Elektronik untuk layanan Pajak Online.

Exit mobile version