Anda yang saat ini bekerja di perusahaan atau instansi tertentu tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah cuti. Tentu saja, untuk mengambil cuti, Anda harus berurusan dengan atasan Anda dengan mengajukan surat cuti kerja.
Jika Anda tidak dapat menghadiri pekerjaan, Anda memiliki hak untuk mengambil cuti. Anda dapat mengambil cuti karena alasan tertentu, seperti cuti sakit, cuti menikah, dan alasan lainnya.
Karena ada alasan berbeda untuk cuti yang berbeda, Anda juga harus menyiapkan surat cuti yang berbeda. Lantas, apa yang dimaksud dengan surat cuti kerja, jenis dan contohnya? Yuk, cari tahu semua jawabannya melalui penjelasan di bawah ini!
Daftar Isi Konten
ToggleApa itu Surat Cuti Kerja?
Surat cuti kerja adalah surat yang ditulis sebagai bentuk pernyataan izin dari perusahaan bahwa seorang karyawan tidak dapat hadir di tempat kerja karena alasan tertentu. Format penulisan surat cuti tentunya harus diperhatikan sedemikian rupa agar lebih mudah bagi perusahaan untuk memahami maksud dan tujuan dari surat cuti yang ditulis.
Berkaitan dengan surat cuti, pemerintah telah mengambil kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain untuk membuat perjanjian kerja, surat cuti juga merupakan jenis surat resmi yang penting untuk dikelola oleh HR.
Jenis Cuti
Setelah Anda memahami apa itu surat cuti, Anda juga harus mencari tahu jenis cuti apa yang diakui perusahaan. Sebagai aturan, ada dua jenis cuti di sebuah perusahaan. Apa saja kedua jenis cuti tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini!
Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah cuti yang diajukan ketika seorang karyawan tidak masuk kerja karena cuti yang diajukan, tetapi perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan tersebut meskipun karyawan tersebut pergi berlibur.
Hal ini diatur sepenuhnya oleh pemerintah dalam Pasal 39 UU Kepegawaian No. 13 Tahun 2003. Beberapa hari libur yang termasuk dalam cuti berbayar antara lain cuti sakit, cuti melahirkan, cuti penting, cuti ketika pegawai memenuhi kewajibannya kepada negara, cuti untuk beribadah atau cuti sehubungan dengan perjalanan dinas ke luar kota oleh perusahaan sendiri.
Untuk cuti sakit, perusahaan akan membayar karyawan secara penuh selama empat bulan dan 75% untuk empat bulan berikutnya. Jika, setelah delapan bulan, karyawan masih tidak dapat bekerja, perusahaan membayar gaji karyawan sebesar 50% dan 25% untuk bulan berikutnya. Jika jangka waktu yang ditentukan terlampaui, karyawan tersebut akan diberhentikan.
Cuti Bersama
Jenis cuti ini biasanya diberikan kepada seluruh karyawan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan surat Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi no. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa cuti bersama dicantumkan di bawah cuti tahunan pegawai.
Sayangnya, perhitungan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, sehingga dapat mengurangi cuti tahunan jika ingin mengambil cuti bersama.
Hak Cuti Karyawan / Pekerja di Indonesia
Hak cuti karyawan sepenuhnya diatur dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang memuat informasi tentang hak cuti karyawan. Berdasarkan undang-undang ini, ketika mengajukan cuti, seorang karyawan harus mengajukan permohonan izin kerja atau surat cuti.
Secara umum, perusahaan mengenal 6 hak cuti pekerja. Penasaran apa saja 6 jenis cuti tersebut? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Cuti Sakit
Cuti sakit adalah cuti yang diklaim oleh pegawai yang jatuh sakit. Jumlah cuti sakit tidak ada batasannya, namun tergantung kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk dapat mengeluarkan cuti sakit, karyawan harus menyiapkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah surat keterangan dari dokter yang menunjukkan status kesehatan karyawan.
Berdasarkan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang perempuan berhak keluar pada hari pertama dan kedua haidnya bila ia merasa tidak sehat.
Cuti Penting
Seorang karyawan dapat mengajukan cuti perusahaan jika ada keperluan yang mendesak dan sangat penting yang tidak dapat ditiadakan. Berdasarkan UU no. 13 pasal 93 ayat 4 tahun 2003, ada beberapa hari libur yang termasuk dalam hari raya penting, yaitu:
– Cuti menikah (tiga hari)
– Anak yang sudah menikah (dua hari)
– Sunat (dua hari)
– Baptisan anak-anak (dua hari)
– Melahirkan atau keguguran (dua hari)
– Keluarga ini meninggal (dua hari)
– Anggota keluarga meninggal (satu hari)Cuti Hamil
Cuti hamil dapat digunakan oleh karyawan baik selama hamil maupun setelah melahirkan. Dalam hal ini, karyawan diberikan cuti selama 90 hari, dimana 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan. Cuti ini dapat diambil sekaligus atau dibagi, dengan ketentuan pekerja tetap berhak atas upah penuh dan tidak mengurangi jumlah cuti tahunannya.
Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak setiap karyawan perusahaan. Pada dasarnya, karyawan yang mengambil cuti tahunan dapat mengambil cuti selama 12 hari dalam setahun, dengan ketentuan karyawan tersebut telah bekerja minimal satu tahun. Namun, jumlah dan persyaratan ini tidak konstan, karena dapat bergantung pada posisi yang dipegang dan kondisi masing-masing perusahaan.
Cuti Bersama
Semua karyawan berhak atas cuti bersama, sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebelum atau sesudah hari-hari keagamaan atau acara-acara yang terkait dengan negara tersebut.
Perhitungan cuti bersama ini bisa berbeda-beda tergantung masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang langsung mengurangi cuti tahunan bagi karyawannya, dan ada perusahaan yang tidak memasukkannya dalam perhitungan cuti tahunan.
Cuti Besar
Cuti Besar adalah hak cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun. Biasanya cuti panjang memiliki durasi yang lama yaitu 21 hingga 30 hari, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan memberikan cuti panjang kepada karyawan setianya. Ada juga beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti panjang.
Contoh Surat Cuti Kerja
Mungkin terkadang Anda bisa bingung bagaimana menulis surat cuti yang baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti itu, Anda pasti membutuhkan berbagai contoh surat cuti kerja karena berbagai alasan. Beberapa hal umum yang mendasari seorang karyawan untuk berlibur antara lain acara keluarga, penyakit, kecelakaan yang akan segera terjadi, acara di luar kota, dan lain-lain.
1. Cuti Sakit
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda mengenai cuti sakit. Seseorang membatasi cuti sakit menjadi satu hari dalam sebulan, seseorang tidak. Selain itu, ada juga persyaratan bahwa pengajuan cuti sakit harus disertai dengan surat dari dokter. Jika Anda terpaksa harus mengambil cuti karena sakit, berikut contoh surat yang bisa Anda ikuti.
2. Cuti Tahunan
Seorang karyawan biasanya menerima 12 hari cuti tahunan per tahun. Cuti ini bisa Anda manfaatkan untuk keperluan keluarga atau rekreasi untuk menjaga kesehatan mental Anda. Di bawah ini adalah contoh surat cuti tahunan yang bisa Anda amati.
3. Cuti Sebelum Melahirkan
Hak atas cuti hamil diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Anda berhak mendapatkan cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kemungkinan tanggal lahir ini ditentukan oleh dokter kandungan atau bidan.
Jika Anda berencana untuk segera melahirkan, berikut adalah contoh surat cuti.
4. Cuti Berkabung
Mungkin ada saat-saat ketika Anda mengajukan permohonan cuti duka atau duka. Cuti ini berlaku dalam hal kematian kerabat dekat.
Berikut adalah contoh surat cuti berkabung yang bisa Anda ikuti.
Apapun alasan cuti Anda, Anda bisa menggunakan contoh surat cuti tersebut sebagai referensi. Anda hanya perlu menyesuaikan konten.