Apakah Anda sedang mencari cara menghitung pajak terutang? Atau malah bingung pajak yang harus dibayar? Sebagai warga negara Indonesia yang tunduk pada hukum, tentunya setiap orang memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Salah satu kewajiban tersebut adalah pembayaran pajak, dan pajak yang terutang adalah jumlah kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan sebagai wajib pajak kepada pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan Kami di artikel ini. Kami akan mempelajari secara rinci pajak yang terutang, serta bagaimana menghitungnya.
Daftar Isi Konten
ToggleApa Itu Pajak Terutang?
Sebagai wajib pajak, tentunya Anda harus membayar pajak atau syarat lainnya adalah kewajiban pajak. Hutang pajak ini merupakan kewajiban pajak yang harus dibayar selama masa pajak, baik bulanan maupun tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tentang pajak yang terutang diatur oleh 3 undang-undang perpajakan atau undang-undang dasar pajak terutang, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak, yaitu: PPh (pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah).
Cara Menghitung Pajak Terutang
Ada beberapa cara untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang Anda, tergantung pada jenis pajak yang terutang, yaitu:
Perhitungan pajak penghasilan yang terutang
Penghitungan pajak penghasilan atau pajak penghasilan yang terutang diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menentukan tarif pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut besarnya tarif pajak yang terutang dengan PPh, sebagai berikut:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 5%.
- Penghasilan bersih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 15%.
- Penghasilan bersih dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 25%.
- Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 30%.
- Sedangkan bagi Wajib Pajak badan atau yang memiliki usaha dalam negeri, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 28% dari jumlah penghasilannya.
Perhitungan PPN dan PPnBM terutang
Cara penghitungan PPN terutang dan PPnBM diperoleh dengan cara mengalikan tarif pajak total dengan DPP atau dasar pengenaan pajak. DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, nilai pengganti, atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
Tarif pajak yang dikenakan atas PPN dan PPnBM berbeda. Tarif pajak PPN yang terutang adalah 10%, sedangkan tarif PPnBM yang tergolong tarif pajak progresif tergantung jenis barang yang diimpor berkisar antara 10% sampai dengan 125%.
Bagaimana cara membayar pajak yang terutang?
Pembayaran pajak yang terutang dapat melalui ATM manapun yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, atau dapat juga melalui Internet banking. Proses pembayaran ini dimulai dengan e-invoicing melalu
]i website DJP Online, kemudian dimasukkan kode e-invoice untuk kode pembayaran, kemudian disimpan bukti pembayaran untuk selanjutnya dilaporkan ke kantor pajak atau melalui DJP Online.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara menghitung pajak terutang. Pastikan Anda menjadi warga negara Indonesia yang patuh dan patuh setiap saat untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.