Memasuki hari raya Idul Fitri, para karyawan yang telah 1 tahun atau lebih mengharapkan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu apakah yang baru kerja 1 bulan atau lebih bisa mendapatkan THR? Jawabannya bisa! cara Hitung THR bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari setahun menggunakan cara berikut ini.
Pengaturan THR ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia (SE Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022. Resolusi tersebut menyebutkan bahwa tahun ini THR akan diberikan kepada karyawan secara penuh, tidak akan ada rencana angsuran untuk THR.
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Sumber Daya Manusia, THR diberikan paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia, THR diberikan sebesar satu kali gaji saja kepada pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Bagi pegawai yang belum bekerja genap satu tahun, THR akan dihitung berdasarkan berapa bulan efektif mereka bekerja, atau yang disebut dengan bagian proporsional (prorate).
Daftar Isi Konten
ToggleCara Hitung THR 2022
Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 mengatur tata cara penghitungan THR pegawai tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia No. 6/2016 , serta perhitungannya.
Pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama dua belas bulan atau lebih dibayar satu bulan upah.
Pekerja/karyawan yang mempunyai pengalaman kerja terus menerus selama satu bulan, tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan. Misalnya, 12 bulan masa kerja dikalikan dengan gaji bulanan.
Cara Menghitung THR Prorata (Bekerja Kurang dari 12 Bulan)
Pegawai yang pengalaman kerjanya di perusahaan kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan tergantung berapa bulan pegawai tersebut bekerja di perusahaan tersebut.
Misalnya, satu karyawan telah bekerja untuk perusahaan selama 1 bulan dan memenuhi syarat untuk THR di bawah SE Menaker. Lalu berapa THR yang didapat?
Dalam contoh ini pekerja memiliki gaji pokok Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan THR proporsional adalah sebagai berikut:
Masa Kerja / 12 x 1 Gaji Bulanan = THR
Contoh perhitungannya:
1/12 x Rp4.000.000 = Rp333.333
Artinya, pekerja atau karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama 1 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp333.333 pada tahun 2022. Silakan Anda dapat menghitung sendiri sesuai dengan masa kerja dan gaji bulanan yang Anda terima.
Cara Hitung THR Untuk yang Pengalaman Lebih Dari 12 Bulan
Misalnya, dalam hal ada pekerja atau karyawan yang telah berkomitmen kepada perusahaan selama 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Jadi, THR yang diberikan kepadanya adalah gaji penuh atau satu kali gaji yang biasa diterimanya dalam satu bulan.