Apa itu PSE? Sejumlah aplikasi asing populer seperti Whatsapp, Instagram, dan Google terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, mereka belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Komitmen tersebut sebelumnya diumumkan oleh Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plate yang mengatakan peraturan PSE untuk Private Scope bersifat wajib bagi semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semuanya harus menjalani pendaftaran negara.
Apa itu PSE?
PSE yang merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pengguna sistem. kebutuhannya sendiri dan/atau kebutuhan orang lain. Pengertian dan ketentuan mengenai PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
PSE kemudian dibagi menjadi dua bagian: Penyelenggara sistem elektronik di ranah publik dan di ranah privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. Penyelenggara sistem elektronik di ranah publik berarti penyelenggaranya adalah lembaga publik, sedangkan Penyelenggara sistem elektronik di ranah privat berarti penyelenggaranya swasta atau swasta.
Apa Saja yang Termasuk Kategori PSE?
Seperti yang dijelaskan Kominfo, ada enam kategori yang termasuk:
- Menyediakan, mengelola dan/atau mengelola penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengoperasikan dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirim melalui email, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- Menyediakan, mengoperasikan dan/atau mengelola layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, email, dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan online, dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik berupa tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya; dan/atau
- Pengolahan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait dengan kegiatan Transaksi Elektronik.
Kominfo Blokir Google, Kenapa Google Mau Diblokir?
Tidak hanya Google saja yang mau diblokir kominfo, namun ada aplikasi lain seperti WhatsApp dan Instagram yang juga berisiko diblokir Kominfo karena termasuk dalam salah satu dari enam kategori PSE yang tercantum di atas. Ketiganya diberi kesempatan untuk mendaftar hingga 20 Juli mendatang.
Merujuk pada situs resmi Kominfo, ada tiga keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mendaftar di PSE.
- Pertama, keunggulan Kominfo terkait koordinasi dengan PSE.
- Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia dapat memberikan literasi digital untuk penggunaan Internet yang produktif, kreatif, dan positif.
- Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi, karena dengan bantuan data dan informasi yang disediakan oleh platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi telah dipenuhi, termasuk terkait dengan perlindungan data pribadi.