Untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik dalam perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat esensial adalah ditemukannya alat bukti baru, atau keadaan baru, atau yang disebut dengan NOVUM.
Dasar pertimbangan perkara PK – ditemukannya suatu kebaruan dalam perkara pidana – disebut “situasi baru” dan tercantum dalam huruf “a” ayat (2) Pasal 263 KUHAP. Sementara itu, ditemukannya novum dalam perkara perdata yang disebut sebagai “bukti kuat” dalam perkara perdata terdapat dalam pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah pertama kali dengan UU No. 5 Tahun 2004, diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 3 2009.
Meskipun istilah yang berbeda digunakan tentang novum, arti sebenarnya adalah sama. Bedanya, perkara pidana tidak secara langsung menunjukkan di mana kebaruan itu diterima/dikandung atau dilampirkan. Namun, novum dalam kasus perdata secara langsung disebut sebagai bukti dokumenter.
Novum dilampirkan pada bukti dokumenter. Karena tempat pelekatan alat bukti baru tidak disebutkan dalam perkara pidana, maka alat bukti baru dalam perkara pidana dapat diperoleh dari keterangan tertulis atau saksi. Penting bahwa isi novum adalah dalam bentuk keadaan baru yang sebelumnya ada – ketika kasus dipertimbangkan pada tingkat pertama, keadaan baru belum terungkap di pengadilan.
Novum sebenarnya adalah fakta, dan fakta harus dilampirkan pada bukti. Alat bukti menurut pasal 67 b UU MA hanya dihadirkan dalam bentuk surat, tetapi dalam kasus pidana juga termasuk kesaksian.
Suatu fakta hanya dapat disebut novum jika memenuhi syarat-syarat berikut:
Pertama, apa yang dimaksud dengan novum (bukti yang menentukan) menurut Art. 67 p.b, adalah alat bukti yang memuat fakta yang sudah ada/ada pada saat persidangan untuk pertimbangan perkara di tingkat pertama sebelum putusan perkara itu dibuat. otoritas investigasi tingkat pertama.
Kedua, apa yang sudah ada dalam surat itu tidak dihadirkan dan tidak diselidiki dan tidak diungkapkan di pengadilan selama pertimbangan perkara dan sebelum putusannya, tetapi baru diketahui/ditetapkan setelah penyelesaian perkara;
Ketiga, jika diajukan dan dipertimbangkan serta dipertimbangkan oleh pengadilan, maka putusan pengadilan akan berbeda dengan putusan pengadilan yang terakhir.